PARBOABOA, Jakarta – Setelah isu Presiden Jokowi 3 periode mereda, kali ini muncul lagi isu yang mengatakan Jokowi akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Isu ini ramai dibahas karena adanya polemik yang mengatakan pencalonan presiden menjadi wakil presiden setelah dua kali masa jabatan dapat dilakukan dan tidak bertentangan dengan hukum, dan ada juga yang mengatakan hal tersebut tidak dapat dilakukan.
Menanggapi isu ini, Presiden Jokowi mengatakan tidak mengetahui asal mula isu tersebut.
“Sejak awal saya sampaikan, bahwa ini yang menyiapkan bukan saya. Urusan tiga periode sudah saya jawab. Begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab. Ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?” kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (16/09/2022).
Isu presiden dua periode bisa maju menjadi cawapres pada Pilpres 2024 bermula dari pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. Dia mengatakan tak ada batasan mantan presiden menjadi cawapres pada UUD 1945. Meskipun begitu, Fajar juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh.
“UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan,” jelasnya kepada wartawan Senin (12/09/2022).
Menurut hal tersebut, dapat dimaknai presiden dua periode masih bisa menjabat lagi sebagai wakil presiden. Secara normatif diperbolehkan, tetapi masalahnya terdapat dalam kacamata secara etika politik.
“Secara normatif mau dimaknai ‘boleh’ sangat bisa. Secara etika politik dimaknai ‘tidak boleh’, bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing,” ujar Fajar.