PARBOABOA,
Jombang - Seorang juru parkir HRS (36) warga Kecamatan Peterongan,
Jombang, Jawa Timur, melakukan tindakan pemerkosaan kepada dua putri kandungnya
yang masih di bawah umur. Kedua korban masing-masing berusia 16 dan 14 tahun.
Pemerkosaan ini sudah dilakukan HRS sejak awal tahun 2018
silam. Awalnya menyetubuhi anak kandungnya yang pertama saat masih duduk di
bangku Sekolah Dasar (SD). HRS lalu mencabuli putri keduanya sebanyak empat kali.
Agar kedua putrinya tidak melaporkan tindakan pemerkosaan
yang dilakukannya, pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan kedua putrinya.
"Modusnya, jika anak tersebut tidak mau melayani, maka
tidak akan diberikan uang saku dan tidak akan disekolahkan," ucap Kepala
Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani, Selasa (31/8).
Aksi bejat yang dilakukan oleh HRS terpergok istrinya pada
4 Agustus 2021. Saat itu, sang istri yang berada di dapur melihat HRS keluar
dari kamar anaknya hanya memakai sarung. Sang ibu yang curiga kemudian
menanyakan perihal kejadian yang dialami anaknya. Sang anak pun mengaku telah
diperkosa HRS.
"Anak ini ditanya ibunya, kemudian dia mengakui bahwa
telah disetubuhi bapak kandungnya
sendiri. Alasannya pelaku merasa melihat anaknya ini tergoda. Kondisi korban
tidak hamil," ujarnya.
Ibu korban kemudian melaporkan pemerkosaan yang dilakukan
HRS ke Polsek Peterongan pada 18 Agustus lalu, polisi langsung bergerak
meringkus pelaku di rumahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian kedua
korban.
Atas perbuatannya,
pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), UU RI nomor 17
tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 10
tahun maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri.