Juru Parkir Perkosa 2 Putri Kandung di Jombang Terpergok Istri

Tukang parkir di Jombang yang memerkosa dua putri kandungnya.

PARBOABOA, Jombang - Seorang juru parkir HRS (36) warga Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur, melakukan tindakan pemerkosaan kepada dua putri kandungnya yang masih di bawah umur. Kedua korban masing-masing berusia 16 dan 14 tahun.

Pemerkosaan ini sudah dilakukan HRS sejak awal tahun 2018 silam. Awalnya menyetubuhi anak kandungnya yang pertama saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). HRS lalu mencabuli putri keduanya sebanyak empat kali.

Agar kedua putrinya tidak melaporkan tindakan pemerkosaan yang dilakukannya, pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan kedua putrinya.

"Modusnya, jika anak tersebut tidak mau melayani, maka tidak akan diberikan uang saku dan tidak akan disekolahkan," ucap Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani, Selasa (31/8).

Aksi bejat yang dilakukan oleh HRS terpergok istrinya pada 4 Agustus 2021. Saat itu, sang istri yang berada di dapur melihat HRS keluar dari kamar anaknya hanya memakai sarung. Sang ibu yang curiga kemudian menanyakan perihal kejadian yang dialami anaknya. Sang anak pun mengaku telah diperkosa HRS.

"Anak ini ditanya ibunya, kemudian dia mengakui bahwa telah disetubuhi  bapak kandungnya sendiri. Alasannya pelaku merasa melihat anaknya ini tergoda. Kondisi korban tidak hamil," ujarnya.

Ibu korban kemudian melaporkan pemerkosaan yang dilakukan HRS ke Polsek Peterongan pada 18 Agustus lalu, polisi langsung bergerak meringkus pelaku di rumahnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian kedua korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS