PARBOABOA, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Instruksi tersebut diberikan sebagai bentuk respos dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu.
Adapun instruksi atau larangan tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam surat telegram tersebut, jajaran polantas diminta untuk melakukan penindakan pelanggaran melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis ataupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi Kapolri poin nomor lima dalam surat telegram tersebut.
Kapolri juga meminta kepada para personel lantas untuk memberikan pelayanan yang baik serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, serta pelanggaran lalu lintas.
Di samping itu, Sigit juga meminta seluruh anggota Polantas untuk hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Polantas diperintahkan juga untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana tercantum dalam telegram.
Kemudian, para polantas diminta untuk profesional dalam menangani dan menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Kapolri mengingatkan personelnya untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu pihak guna meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Selain itu, para personel diminta melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak diperbolehkan melakukan pungutan diluar ketentuan alias pungli (pungutan liar).
Sigit pun memerintahkan untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi ataupun berinovasi di bidang lalu lintas. Sebaliknya, bagi personel yang melakukan pelanggaran akan di berikan sanksi atau hukuman.
"Melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing," bunyi poin akhir telegram tersebut.