Kapolri Larang Polantas Tilang Manual, Hanya Pakai ETLE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri)

PARBOABOA, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Tindakan penilangan hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Instruksi larangan tilang manual ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram, Jumat (21/10/2022).

Kapolri Jenderal Listyo menginstruksikan agar Korlantas Polri dapat memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Listyo meminta kepada seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Termasuk melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” lanjut instruksi Kapolri dalam telegram itu.

Selanjutnya, para personel Polantas diminta untuk bertindak profesional dalam menangani kasus kecelakaan yang terjadi. Polantas di himbau supaya transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Listyo juga menginstruksikan, anggota polantas untuk melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah di bidang lalu lintas di wilayah masing-masing.

Kemudian, para anggota Polantas diminta untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggotanya, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja Polantas.

Listyo juga meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi di bidang lalu lintas. Termasuk hukuman ke personel melakukan pelanggaran.

Selain itu, Polantas diminta untuk menggelar apel arahan pimpinan serta rapat analisis dan evaluasi untuk mengingatkan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.

Terakhir, Kapolri juga meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di setiap pelaksanaan kegiatan pelayanan lalu lintas. Hal ini dimaksudkan agar para Polantas lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS