PARBOABOA Jakarta - Kebijakan penilangan menggunakan tilang elektronik ternyata masih belum dapat diterapkan merata di seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini disebabkan keterbatasannya ketersedian sarana dan prasarana pendukung.
Seperti contoh hal yang terjadi di Kota Pematangsiantar, Merauke dan Satlantas Polres Tabanan yang belum bisa menerapkan kebijakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lantaran sarana dan prasarana tilang elektronik tersebut belum tersedia.
"Sarana di kita belum mendukung ETLE. Kita belum ada (prasarana untuk mendukung itu). Kebijakan tersebut bertahap dan sekarang masih di kota-kota besar,” kata Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Relina Lumbangaol pada Jumat (28/10/2022).
Adapun operasi Zebra Toba di Pematangsiantar yang berlangsung pada 3-16 Oktober lalu yang masih dilakukan secara manual dan mengeluarkan surat tilang sebanyak 560 lembar terhadap pelanggar lalu lintas.
"Kita masih manual," kata Relina.
Kendati demikian, seperti yang disampaikan Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Pranata kendala lain dari kurangnya sarana dan prasarana tilang elektronik adalah ketiadaan anggaran.
"Kami belum menerapkan tilang elektronik. Karena perangkat ETLE belum ada. Dan karena memang di persoalan anggaran," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang elektronik secara manual, dan menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik yang sudah diintruksikan sejak 18 Oktober lalu.