Kasus Impor Garam, Kejagung Akan Telusuri Keterlibatan Pejabat Lainnya

Kejagung masih mengembangkan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi impor garam (Foto: ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat lainnya terkait kasus dugaan korupsi impor garam.

Adapun pejabat lainnya yang kemungkinan diperiksa itu, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, diantaranya terhadap Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Ya, semua terbuka, penyidikan masih berjalan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (02/11/2022).

Kuntadi menyebut, pihak kejaksaan akan terlebih dahulu mendalami soal urgensi untuk meminta keterangan Airlangga dan Agus Gumiwang.

"Kita melihat urgensinya, di titik mana sih penyebab utamanya itu," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa proses penyidikan mengenai kasus impor garam ini masih terus berkembang.

"Jadi untuk yang itu kita pertimbangkan semua. Masih berkembang semua ya," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka atas kasus tindak pidana korupsi impor garam yang terjadi di periode 2016-2022 lalu.

Empat tersangka itu diantaranya adalah, MK selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2012-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, YA selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia. Hal tersebut terungkap setelah Kejagung melakukan gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti yang cukup.

"Tim penyidik pada 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara, setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup pada Rabu 2 November tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (02/11/2022).

Untuk diketahui, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS