PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus penyelewengan dana serta penyimpanan penggunaan fasilitas oleh PT Waskita Beton Precast (WBP) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Senin (05/12/2022).
“Satu tersangka tersebut yaitu (inisial) BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya Tbk. Periode 2018 s/d sekarang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (05/12/2022).
Tersangka BR ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melawan hukum, yaitu pemalsuan dokumen tentang penyetujuan pencairan dana Supply Chain Financing (SCF), dimana tersangka mengklaim bukti pencairan tersebut diperuntukan untuk melunasi hutang perusahaan terhadap vendor.
"Di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor,” ujarnya.
Setelah terbukti fiktif dan merugikan keuangan negara pihak Kejagung langsung menetapkan BR sebagai tersangka.
"Yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka BR tersandung pasal berlapis, diantaranya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang kejaksaan Agung dalam 20 hari ke depan, yaitu mulai hari ini Senin, 5 Desember-24 Desember 2022 mendatang.
Sebagai informasi, sebelum BR, Kejagung telah menetapkan Hasnaeni, Kristadi, serta empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro (AW), General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020 Agus Prihatmono (AP), Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Benny Prastowo (BP), dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto (A).