parboaboa

Tak Penuhi Syarat, Kejati Kembalikan Berkas Kanjuruhan ke Polisi

Wulan | Hukum | 08-11-2022

Ditreskrimum Polda Jatim usai menyerahkan berkas penyidikan terhadap tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (25/10/2022) (Foto: tribratanews)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Polda Jawa Timur (P19), Senin (7/11).

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan 3 berkas perkara tersebut dikarenakan adanya kekurangan syarat formil maupun materiil yang belum dipenuhi oleh penyidik.

Ketiga berkas perkara yang dikembalikan itu antara lain milik tersangka AHL dari PT.LIB, berkas tersangka SS dan AH dari Panpel, dan terakhir adalah berkas perkara dari tersangka WSP, BSA dan HM dari anggota Polri.

"Materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara. Tetapi secara garis besar bahwa dalam 3 berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur unsur pasal yang disangkakan," ujarnya.

Ia menambahkan, selain kekurangan syarat formil dan materiil, jaksa juga meminta agar polisi melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang dianggap turut bertanggungjawab dalam tragedi tersebut. Siapa pihak yang dimaksud, ia enggan menjelaskannya.

"Selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim sudah melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (25/10).

Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.

Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Editor : -

Tag : #kanjuruhan    #kejati    #hukum    #berkas perkara tersangka    #polda jawa timur    #jpu    #fathur rohman    #kejari jatim   

BACA JUGA

BERITA TERBARU