PARBOABOA, Jakarta – Kedua orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut siap menjadi saksi dalam sidang terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa keduanya bakal memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan menyebut seluruh keluarga sudah siap secara mental untuk pertemuan mereka dengan Ferdy Sambo dan istrinya nanti.
"Keluarga Brigadir J baik orang tua, ayah ibu, tante, lalu kekasih, sudah sangat siap secara mental," ujarnya kepada wartawan, Senin (31/10).
Seluruh saksi dari pihak keluarga Brigadir J, kata Martin, akan hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui dalam persidangan nanti.
Ia menambahkan, seluruh saksi yang diminta dihadirkan oleh majelis hakim sudah siap menghadapi Ferdy Sambo dan Putri, baik itu secara terpisah atau bersamaan. Oleh karenanya, ia meminta agar tersangka tidak kabur dari persidangan yang akan berlangsung.
Sebelumnya, Majelis Hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghadirkan keluarga hingga kekasih Brigadir J yang nantinya akan dijadikan saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso meminta agar JPU bisa kembali menghadirkan 12 saksi seperti pada sidang Bharada Richard Eliezer (E) sebelumnya.
Adapun saksi yang diminta dihadirkan merupakan pihak pengacara Kamaruddin Simanjuntak, kemudian ayah dan ibu Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Selanjutnya majelis hakim juga meminta agar JPU bisa menghadirkan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Sementara saksi lainnya yang turut diminta untuk dihadirkan adalah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Diketahui, Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi sempat mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Namun, hakim tidak mengabulkan nota keberatan pasangan suami istri yang tega membunuh ajudannya itu.
Adapun hal yang paling mencolok pada persidangan pembunuhan Brigadir J yakni adanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau sering dipanggil Bharada E, yang tidak sama sekali mengajukan nota keberatan seperti para terdakwa pada persidangan sebelumnya.