PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi berupa penonaktifan sementara pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut, Muhammad Rizky Alamsyah usai istrinya kedapatan pamer harta di sosial media.
Saudara Muhammad Rizky Alamsyah saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/03/2023) dilansir ANTARA.
Sebelum dinonaktifkan sementara, Adita menyebut bahwa pihaknya telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan awak kepada Rizky dan istrinya pada Minggu (26/03/2023).
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Negeri Sipil, yang bersangkutan akan segera diperiksa lebih lanjut.
“Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Di sisi lain, Adita mewakili Kementerian Perhubungan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang ditimbulkan oleh pegawainya.
"Kementerian Perhubungan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat permasalahan ini. Kami terus berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini kehidupan pegawai-pegawai pemerintahan tengah menjadi sorotan publik usai mencuatnya kasus eks pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Akibatnya, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pun tak luput dari sorotan. Ia bersama sang istri kerap memamerkan foto-foto traveling ke luar negeri dengan menggunakan barang-barang dari brand ternama, seperti Christian Dior dan lain sebagainya.
Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Muhammad Rizky Alamsyah tergolong kecil, yakni Rp 1,4 miliar.
Lebih lanjut, atas sikapnya itu, yang bersangkutan dianggap telah melanggar arahan pola hidup sederhana di lingkungan ASN Ditjen Perhubungan Laut.