PARBOABOA, Jakarta - Mario Dandy Satrio (20) mendapat teguran dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Selasa, 20 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Teguran itu diberikan karena Mario Dandy selalu berpakaian berbeda setiap menjalani persidangan.
Jaksa pun meminta Mario untuk memakai pakaian berwarna hitam putih saja selama persidangan seperti terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Mendengar teguran itu, anak dari Rafael Alun Trisambodo yang pada hari Selasa memakai batik warna hitam pun hanya merespon dengan menganggukan kepala.
Diketahui, dalam beberapa kali persidangan, Mario kerap menggunakan pakaian berbeda, ia pernah menggunakan pakaian berwarna putih, biru, dan batik dua kali.
Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan ayah dari korban yaitu, Jonathan Latumahina sebagai saksi.
Adapun untuk David sendiri, JPU tidak menghadirkannya dengan alasan bahwa korban mengalami amnesia atau hilang ingatan.
"Pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya terkait dugaan tindak pidana kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Alasan lainnya adalah berdasarkan keterangan dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), kehadiran David di persidangan sebagai saksi dengan menceritakan peristiwa penganiayaan itu dapat berpotensi memunculkan trauma.
"Trauma kepada pasien sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan, recovery dari pasien," ucap jaksa.
Jaksa menerangkan bahwa pertimbangan tersebut berdasarkan keterangan dari Rumah Sakit (RS) Mayapada saat pertemuan antara perwakilan JPU dengan pihak RS pada Kamis, 11 Mei 2023.
Editor: Maesa