PARBOABOA, Jakarta – Bahasa Indonesia baru saja mencatat sejarah baru usai diakui sebagai bahasa resmi oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
Peresmian tersebut dilakukan dalam sidang ke-10 UNESCO yang diselenggarakan di Prancis pada Senin (20/11/2023) lalu.
Kini, bahasa Indonesia dapat bersanding dengan bahasa PBB, yakni Inggris, Perancis, Arab, China, Rusia,Spanyol, dan tiga bahasa UNESCO lainnya yaitu Hindi, Italia, dan Portugis.
Langkah menuju pengakuan ini bermula dari dorongan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang memprioritaskan peningkatan status dan peran Bahasa Indonesia di kancah internasional.
Dalam pidatonya, Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, menekankan peran penting Bahasa Indonesia sebagai penyatuan bagi masyarakat Indonesia yang beragam.
Oemar juga menyoroti perkembangan Bahasa Indonesia di tingkat global, dengan lebih dari 275 juta penutur, termasuk 150.000 penutur asing di 52 negara.
Keyakinan Oemar adalah bahwa pengakuan ini akan memberikan dampak positif signifikan terhadap upaya perdamaian dan pembangunan berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz, menambahkan bahwa pengakuan ini bukan hanya menaikkan status Bahasa Indonesia, melainkan juga membuka peluang untuk internasionalisasi.
Namun, dia juga mengingatkan kalau pengakuan ini membawa sejumlah tanggung jawab dan komitmen yang harus dipenuhi oleh Indonesia sebagai negara yang bahasanya kini menjadi bagian resmi UNESCO.
Lalu, Apa Kewajiban Indonesia Setelah Bahasanya Diakui UNESCO?
Setelah Bahasa Indonesia diakui oleh UNESCO, Indonesia memiliki serangkaian tanggung jawab dan komitmen baru terhadap organisasi tersebut.
Salah satu tugasnya adalah menerjemahkan dokumen-dokumen resmi UNESCO ke dalam Bahasa Indonesia, termasuk Konstitusi UNESCO.
Dokumen penting Indonesia, seperti UUD 1945 juga pun harus diterjemahkan ke dalam bahasa resmi UNESCO, yakni Prancis atau Inggris.
Selain itu, Indonesia harus menyediakan penerjemah untuk sidang-sidang yang menggunakan Bahasa Indonesia.
Hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab Indonesia untuk memastikan bahwa Bahasa Indonesia tidak hanya diakui, tetapi juga digunakan secara efektif dalam forum internasional.
Secara lebih luas, diharapkan terjadi peningkatan penggunaan dan pengajaran Bahasa Indonesia secara global melalui berbagai program, yang saat ini sedang dilaksanakan dengan adanya persiapan, termasuk pelatihan penerjemah.
Sebagai langkah konkrit dalam memperkenalkan Bahasa Indonesia di tingkat internasional, pemerintah telah mendistribusikan 250 eksemplar Konstitusi UNESCO yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia selama Sidang Umum UNESCO ke-42.
Editor: Atikah Nurul Ummah