PARBOABOA, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) berpesan kepada para jemaah untuk tidak membawa jimat hingga peluru saat hendak melaksanakan perjalanan ibadah haji ke Arab Saudi.
Dilansir dari Kementerian Agama (Kemenag), selain karena dilarang, jika ketahuan membawa jimat juga dapat dikenakan pasal sihir di Arab Saudi.
Pesan ini disampaikan oleh Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono dalam rapat koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
"Jamaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," kata Eko Hartono dalam pernyataannya di Jeddah, Minggu (21/05/2023).
Adapun untuk peluru, meski tak sengaja terbawa, jemaah yang bersangkutan bisa terkena masalah dan ditahan oleh pihak keamanan.
"Jangan juga membawa peluru. Ada pengalaman WNI (warga negara Indonesia) bermasalah karena membawa satu peluru," ucap dia.
"Dia bahkan sempat ditahan sampai tiga bulan," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Eko menerangkan bahwa bagi jemaah yang pernah dicekal atau dideportasi, sebelum melewati masa 10 tahun, yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk ke Arab Saudi meski melaksanakan umrah maupun ibadah haji.
"Masa cekal juga berlaku bagi jemaah umrah dan haji. Jemaah perlu diinfo kalau pernah dicekal dan dideportasi, pastikan kejadian itu sudah lebih 10 tahun. Saudi makin ketat," jelasnya.
Kemudian, Konjen RI di Jeddah turut berpesan agar para jemaah tidak membuat konten negatif, seperti mengambil gambar objek-objek yang dilarang.
"Jemaah juga agar jangan sembarangan membuat konten negatif saat berada di Masjidil Haram lalu diunggah di media sosial,” tuturnya.
“Misal, pengalaman kehilangan sandal padahal lupa meletakkannya lalu dibuat konten video. Ini juga bisa bermasalah," tandasnya.
Editor: Maesa