Komisi I DPR Usul Panggil Panglima TNI soal Praktik Jual Beli Senjata

Komisi I DPR, Christina Aryani mengusulkan untuk memanggil Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait praktik jual beli senjata. (Foto: Dok. DPR)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi I DPR, Christina Aryani memberikan usul untuk memanggil Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait praktik jual beli senjata dan amunisi di Kodam XVII/Cenderawasih.

Dilansir dari dpr.go.id, Christina menilai bahwa pembahasan soal praktik jual beli ini harus segera dilakukan guna segera diambil langkah pencegahan serta penindakan.

Usul ini Christina sampaikan usai mengikuti Masa Sidang V, di Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa, 16 Mei 2023.

"Kami ingin angkat ini di rapat internal terlebih dahulu pekan depan supaya masuk agenda rapat dengan Panglima TNI. Soal ini amat serius dan kami di DPR tentu ingin mendengar penjelasan utuh dari Panglima TNI terkait informasi yang selama ini beredar," kata Christina Aryani dalam keterangannya, Selasa.

Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan apresiasinya terhadap keterbukaan TNI soal praktik tersebut.

Pasalnya, kata dia, jika hal ini terus berlanjut maka dapat membahayakan keselamatan warga sipil maupun anggota TNI itu sendiri.

"Kami apresiasi ada keterbukaan dari TNI mengenai hal ini yang tentu mempermudah jalan untuk segera menghentikan praktik amat sangat tidak manusiawi ini. Karena sama saja dengan memberi jalan membunuh sesama prajurit TNI dan meneror masyarakat sipil," ucapnya.

Di samping itu, anggota Komisi I DPR ini meyakini bahwa masih banyak informasi yang bisa digali dari Panglima TNI. Seperti, pola, figur, lokasi serta detail lainnya terkait praktik jual beli senjata dan amunisi tersebut.

"Kalau kemarin Pangdam bicara soal harga 1 butir peluru dijual Rp200.000 dan bisa naik hingga Rp300.000, bagaimana dengan senjata? Pasti lebih mahal lagi dan makin menggiurkan,” tuturnya.

“Nah informasi seperti ini akan kita klarifikasi. Kita tidak ingin soal amat krusial ini berlalu begitu saja tanpa ada kejelasan penyelesaiannya," tandasnya.

Tambahan informasi, praktik jual beli senjata hingga amunisi ini diungkapkan oleh Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI, Muhammad Saleh Mustafa.

Saleh Mustafa menyatakan bahwa ada 24 kasus jual beli senjata dan amunisi dengan harga tinggi sejak tahun 2022 yang dilakukan oknum anggota TNI.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS