PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa meminta agar persoalan Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM), Kemayoran, Jakarta Pusat tak libatkan pihak lain.
Desmond juga meminta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan (damai).
Dilansir dari dpr.go.id, permintaan itu disampaikan Desmod saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Karyoto di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta.
“Pada prinsipnya kita ingin ini bisa diselesaikan. Mungkin agak enaknya bisa nggak diselesaikan atau pula penyelesaian menurut PT Duta Pertiwi itu, kalau memang ada pemikiran untuk menyelesaikan kira-kira mau ke mana penyelesaian ini,” kata Desmod Junaidi Mahesa dalam keterangannya, Rabu (24/05/2023).
“Kalau begini terus ya tidak akan selesai,” sambungnya.
Kemudian, Kapolda Metro Jaya turut diminta untuk bersikap profesional dan netral saat menjadi penengah dalam persoalan tersebut.
Hal ini, kata Desmond, demi menghindari pembicaraan yang tidak sesuai fakta hingga menyebabkan rusaknya citra institusi kepolisian.
"Ini yang tidak boleh. Apalagi ada statement tentang state terrorism itu ya. Negara jadi teroris dari kasus apartemen kan lucu banget gitu,” ucap dia.
“Negara ini tidak boleh jadi terorisme di dalam rangka urusan apartemen. Muncul kalimat ini ini yang menurut saya merusak institusi kepolisian ya, kita jaga ini” lanjutnya.
Dalam rapat, Dasmond mengusulkan agar mengundang pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan Apartemen GCM ini.
Namun, lanjutnya, jika tidak menghasilkan kesepakatan, maka dapat dilanjutkan ke ranah perdata.
“Kira-kira bisa ketemu Pak Saurip Kadi gak untuk kita bahas? Kalian merancang, mau ketemu nggak, kalau gak ketemu kita biarin aja Pak Kapolda. Ini kan jadi perdata,” tandasnya.
Persoalan Apartemen GCM
Awal mula munculnya persoalan ini karena adanya dualisme kepengurusan pengelolaan terhadap Apartemen GCM.
Pengurusan pertama itu diwakili oleh Pihak PT Duta Pertiwi selaku pengelola sejak tahun 2000-2012 yang ditunjuk oleh perhimpunan pemilik rumah susun campur (PPRSC) kubu Heri Wijaya dengan membawahi 800 KK.
Adapun kepengurusan kedua diwakili oleh Tony Soenanto dan Mayjen (Purn) Saurip Kadi dengan membawahi 200 KK.
Sesuai dengan UU rumah susun, terbentuklah PPRSC GCM SK Gubernur Nomor 1209 Tahun 2000.
PPRSC GCM lalu menunjuk PT Duta Pertiwi sebagai pengelola IPL (Iuran Pengelola Lingkungan) berupa service charge air dan listrik.
Pada tahun 2013, PPRSC GCM mengumumkan adanya kenaikan IPL dan PPN. Tak terima dengan kenaikan tersebut, 200 KK itu kemudian membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Graha Cempaka Mas (P3SRS GCM).
Dalam perjalanannya, P3SRS GCM menyebut jika kedudukan PT Duta Pertiwi sebagai pengelola hak bersama di Apartemen GCM adalah ilegal.
Sementara itu, pihak PT Duta Pertiwi mengatakan bahwa 200 penghuni Apartemen belum membayar tagihan listrik ke pengelola sebesar Rp40 miliar.
Perwakilan PT Duta Pertiwi, Satya Dharma kemudian mengusulkan agar dilakukan audit dari kedua belah pihak yang bersangkutan.