PARBOABOA, Jakarta - Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mempertanyakan efektivitas Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang dibentuk oleh pemerintah sejak tahun 2021.
Ia mempertanyakan kemampuan Satgas BLBI untuk menuntaskan kinerjanya sebelum habis masa kerja di akhir tahun 2023 mendatang.
“Waktu yang tersisa kan tinggal 9 bulan sampai per 31 Desember, (sedangkan) pencapaian kinerjanya baru 25,83 persen. Itu menjadi pertanyaan kita tentang efektivitas kerja mereka. Apakah dari sisa waktu yang ada, mereka bisa mengejar pencapaian itu? Itu yang paling utama,” kata Misbakhun dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI’ yang diselenggarakan di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, pembentukan Satgas sejak awal merupakan bukti bahwa kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga terkait tidak berjalan dengan baik. Padahal, lenjut dia, seharusnya kasus BLBI ini bisa diatasi oleh Dirjen Kekayaan Negara dan jajarannya karena masuk ke bagian piutang negara.
Misbakhun kemudian menyoroti perihal orang-orang yang ada di balik Satgas BLBI. Dia menyampaikan bahwa sejauh ini, orang-orang yang terlibat masih orang-orang yang sama yang berasal dari lembaga terkait yang sejak awal memiliki tugas untuk menangani pemulihan hak negara dari sisa piutang dana BLBI.
Oleh karena itu, ia kembali mempertanyakan alasan mengapa penanganan kasus ini baru bekerja ketika ada satgas, sementara sebelum-sebelumnya kasus ini seperti ditinggalkan begitu saja.
“Isinya Satgas juga orang lembaga itu. Dirjen Kekayaan Negara sebagai pelaksananya, terus Menkopolhukam sebagai ketuanya, ya kan? Ada PPATK, ada Bareskrim, ada Jaksa Agung dan sebagainya. Tugasnya apa? Menelusuri aset, mencari data keuangannya. Tugasnya memang itu semua. Tapi kenapa baru dilaksanakan kalau ada Satgas?” tanyanya.
Lebih lanjut, Misbakhun menilai, apabila Satgas BLBI ini tidak mampu menyelesaikan kinerjanya sesuai masa kerja maka lebih baik tidak perlu diadakan perpanjangan.
Sebab, angka 25,83 persen sebagai hasil evaluasi kinerja itu sudah menunjukkan bahwa pembentukan Satgas untuk menangani kasus BLBI bukanlah langkah yang efektif. Karenanya, dia mendorong pemerintah untuk melakukan upaya yang lebih signifikan dalam menangani kasus BLBI.
“Kalau pemerintah mengusulkan (perpanjangan masa kerja Satgas BLBI), ya kita ingin menolak. Kerjakan saja lewat sistem yang ada. Bisa melalui proses lelang atau bisa melalui mekanisme kewenangan undang-undang yang selama ini dipakai. Satgas itu kan cuma satuan tugas. Tanpa satuan tugas pun hak negara tidak hilang. Tinggal dilanjutkan oleh Dirjen Kekayaan Negara,” tuturnya.
Diketahui, Satgas BLBI dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Editor: Maesa