Korupsi Ekspor CPO, Komisaris Wilmar Nabati Dituntut 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Suasana sidang vonis perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (04/01/2023). (Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya)

PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuntut Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta terkait kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, ditambah pidana denda Rp100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (04/01/2023).

Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur hakim.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun pertimbangan hakim yang memberatkan untuk terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan untuk pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam sidang, serta telah berusia lanjut.

Lebih lanjut, Majelis hakim menilai Master Parulian terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Master Parulian Tumanggor melakukan tindak pidana ini bersama dengan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS