PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mencabut penangguhan penahanan tersangka kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe (LE) pada hari ini, Kamis (12/01/2023).
"Betul hari ini 12 Januari 2023 informasi yang kami peroleh tersangka LE telah selesai menjalani pembantaran penahanan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (12/01/2023).
Keputusan tersebut diambil, kata Ali, setelah tim medis mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe. Menurutnya, politikus partai Demokrat itu telah siap untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga bisa dilakukan pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkaranya," jelas Ali.
Meski begitu, Ali menyebut KPK akan menjamin hak-hak yang dimiliki Lukas Enembe selama menjalani proses hukum. Dia menjelaskan bahwa hal tersebut sudah dijamin dalam undang-undang.
"Kami bisa pastikan KPK akan penuhi seluruh prosedur hukumnya," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menerapkan pembantaran atau penangguhan masa penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Hal itu dilakukan lantaran kondisi dari pria berusia 55 tahun tersebut saat ini masih sedang dalam perawatan dokter.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi LE, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk kepentingan keperawatan sementara di RSPAD," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/01/2023).
Lukas Enembe yang semestinya ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 11 hingga 30 Januari 2023. Penahanan dilakukan guna mempermudah penyidik dalam mengusut kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.