parboaboa

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Bupati Toraja Utara, terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua

Apri Siagian | Hukum | 17-10-2022

Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang (Dok. Istimewa)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan Bupati Toraja, Yohanis Bassang menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO) di Kabupaten Mimika, Papua. Penjadwalan ulang dilakukan karena Yohanis tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat, (14/10/2022) kemarin.

“Tidak hadir. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan (Yohanis Bassang) konfirmasi pada tim penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang pada Selasa (18/10/2022),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Sementara itu, Ali tidak memberikan secara rinci apa yang akan didalami oleh penyidik terhadap Yohanis dan kaitannya dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan EO sebagai tersangka bersama dua orang lainnya atas dugaan dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Kedua tersangka yaitu, Kepala Bagian Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra) pada Sekretariat daerah Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara (TA).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp21,6 miliar dari penandatangan kontrak untuk pembangunan Gereja Rp46 miliar. Dari proyek tersebut, EO diduga menerima uang senilai Rp4,4 miliar.

Atas dugaan tersebut, KPK terlebih dahulu menahan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO) pada Kamis (08/09/2022). Sementara itu, KPK akan menahan MS selama 20 hari di Rumahan Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur

“Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidikan menahan MS untuk 20 hari pertama terhitung 20 September 2022 sampai 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur, kata Deputi penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/09/2022).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : -

Tag : #bupati toraja    #kpk    #hukum    #korupsi    #Yohanis Bassang    #Ali Fikri     #Gereja Kingmi Mile 32    

BACA JUGA

BERITA TERBARU