PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua untuk Ketua Umum HIPMI sekaligus Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming.
Hal tersebut dilakukan lantaran Maming mangkir dari pemeriksaan pada Kamis (14/7/2022) dengan alasan proses Praperadilan sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).
Dengan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan peringatan ke Mardani Maming untuk kooperatif memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik. Sebab, keterangannya diperlukan demi mengungkap masalah korupsi terkait perizinan tambang tersebut.
Maming sendiri merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Mardani Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2011.
Selama proses penanganan perkara, KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di apartemen Maming yang berada di Jakarta Pusat. Sejumlah saksi pun terus diperiksa hingga saat ini, termasuk adik dan istri Maming.
KPK juga telah mencegah Maming beserta adiknya yang bernama Rois Sunandar H.Maming untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan, terhitung sejak 16 Juli 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.
Semua itu dilakukan KPK dalam rangka mencari dan memperkuat alat bukti terkait perkara yang sedang didalami.
Seiring dengan berjalan waktu, Maming didampingi oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari hukum di KPK.
Maming mendaftarkan permohonan itu pada Senin, (27/6/2022). Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.