PARBOABOA, Jakarta – Pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 22 Mei 2023 di Polda Metro Jaya dengan status Mario Dandy sebagai saksi.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kepemilikan mobil mewah berupa Rubicon warna hitam yang kerap dipamerkan Mario sekaligus menjadi alat bukti dari kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/05/2023).
Selain Mario Dandy, KPK juga turut melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dari pihak swasta bernama Jeffry Amsar, Oki Hendarsanti, serta Ujeng Arsatoko.
Ali Fikri menyebut jika ketiganya diperiksa perihal keterkaitannya dengan perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun Trisambodo.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengkondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah," ucapnya.
Sementara itu, Mario Dandy mengaku tidak mengetahui apa-apa soal kasus yang menjerat ayahnya itu.
Mario beralasan bahwa dirinya tak memiliki handphone selama berada di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Saya tidak tahu apa-apa mas, saya kan gak pegang handphone," kata Mario Dandy dalam keterangannya kepada wartawan sebelum pemeriksaan, Senin.