PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset senilai Rp12,7 miliar yang diduga milik AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiarto, alias BK.
Menurut Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan di KPK, Ali Fikri, penyitaan ini berkaitan dengan dugaan kasus suap dan gratifikasi.
"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka BK," katanya, Rabu (3/5/2023).
Ali menjelaskan, aset tersebut berupa sejumlah uang yang disimpan di beberapa rekening deposito dan bank atas nama BK maupun keluarga serta orang kepercayaan BK.
Menurutnya, penyitaan belasan miliar ini menjadi bagian dari pemulihan aset, dari uang yang dinikmati tersangka BK.
"Kami berharap penyitaan ini menjadi proses pembuktian di persidangan dan majelis hakim dalam putusannya dapat merampas (aset) untuk negara," jelas Ali.
Awal tahun lalu, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp56 miliar.
Suap dan gratifikasi yang diterima terkait pengurusan perkara, yakni pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
BK juga diduga menerima suap senilai Rp6 miliar dan satu unit mobil mewah dari tersangka, Emilya Said dan Herwansyah. Kemudian Rp50 miliar lainnya dari pihak lain secara bertahap sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
KPK pun mensangkakan BK melanggar pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).