PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati nonaktif Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron periode 2018-2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menetapkan uang itu sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
"Kami telah melakukan penyitaan uang di antaranya uang Rp1,5 miliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (09/12/2022).
Ali menjelaskan, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut soal uang tersebut kepada para saksi-saksi dan tersangka.
Saat ini, kata Ali, setidaknya sudah ada 27 orang diperiksa sebagai saksi soal kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Bangkalan tersebut. Adapun materi yang didalami ialah mengenai dugaan penggunaan uang korupsi untuk survei elektabilitas.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 orang sebagai saksi," jelas Ali.
Selain itu, Ali memastikan aka nada perkembangan dalam kasus ini, dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah dimiliki.
"Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," ucap Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy, Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan.