PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagai hasil gugatan dari Partai Prima terkait hasil verifikasi calon peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa tahapan dan jadwal Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), yang merupakan turunan dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menyasar PKPU tersebut. Oleh karena itu, Hasyim berpendapat bahwa PKPU mengenai tahapan dan jadwal pemilu masih berlaku dan menjadi dasar bagi KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hasyim menyatakan bahwa KPU sedang menunggu salinan resmi dari PN Jakpus terkait putusan tersebut. Namun, pihaknya sudah membaca substansi putusan dan akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi setelah menerima putusan resmi.
"Nanti kalau sudah kita terima putusnya kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata dia, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 yang teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Putusan tersebut menyatakan bahwa Partai Prima dirugikan dalam proses verifikasi administrasi KPU dan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan putusan PN Jakpus, KPU diperintahkan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
