KPU Coklit Daftar Pemilih Jelang Pemilu 2024

Ilustrasi - KPU telah memulai proses pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar pemilih Pemilu 2024 hingga 14 Maret 2023. (Foto: Parboaboa/Felix)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai proses pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar calon pemilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang hingga 14 Maret 2023.

"Proses coklit dilakukan oleh petugas pantarlih (pemutakhiran daftar pemilih) yang sudah dikumpulkan PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan) se-Indonesia mulai 12 Februari," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos dalam keterangannya di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (13/02/2023).

Tujuan dari dilakukannya proses ceklit ini, kata Betty, guna memastikan daftar calon pemilih pada data dengan yang di lapangan.

"Coklit dilakukan untuk memastikan, daftar pemilih kami dengan mencocokkan dan menelitinya di lapangan," tuturnya.

Pada Pemilu 2024 mendatang, kata Betty, ada total 800.000 tempat Pengambilan suara (TPS) di seluruh Indonesia. Kemudian, setiap petugas pantarlih bertanggung jawab atas daftar pemilih per 1 TPS.

Sebelumnya, KPU telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) berupa by name by address dari Kemendagri pada 14 Desember 2022.

Dalam data kependudukan per semester 1 tahun 2022 yang sudah diverifikasi oleh Kemendagri itu, total ada 204.656.053 penduduk potensial pemilih pada Pemilu 2024.

Adapun penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI yang berusia 17 tahun atau lebih pada hari Pemilu 2024 dilangsungkan dan bukan anggota TNI/Polri.

"Pertama, kalau memang memenuhi ketentuan, maka kita tetap dalam model A daftar pemilih. Kedua, misalnya ada salah tulis, misalnya salah tanggal lahir, jenis kelamin, atau menempatkan 1 KK dalam 1 TPS, ada proses penempatan perubahan," jelas Betty.

Ketiga, pihak KPU akan menghapus pemilih yang dianggap tidak memenuhi syarat seperti telah meninggal dunia, telah pindah domisili, dan tidak sesuai alamat.

Di sisi lain, lanjut Betty, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan seluruh ketua RT/RW setempat sebelum melakukan coklit dari rumah ke rumah.

"Misalkan ada yang sudah meninggal tapi tidak ada akta kematiannya, tentu kamu harus berkoordinasi. Setiap kelurahan kan punya satgas administrasi kependudukan. Nanti dikroscek untuk membuktikan ini orang betul sudah meninggal," pungkasnya.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS