PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mulai memasuki tahapan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik (parpol) baru atau non parlemen yang lolos verifikasi administrasi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, verifikasi faktual akan berlangsung pada 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022. Sebanyak 8 parpol terjadwal memulai tahapan verifikasi faktual pada Sabtu (15/10/2022).
“Jadwal Verifikasi Faktual 15 Oktober 2022, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, PSI, PBB, Partai Buruh, dan PKN,” kata Hasyim Asy’ari.
Selanjutnya, verifikasi faktual akan berlangsung untuk satu parpol, yakni Partai Perindo, Minggu (16/10/2022).
Dalam tahapan verifikasi faktual ini, KPU membedakan perlakuan antara parpol parlemen dengan parpol tak lolos presidential threshold (PT) pada pemilihan umum (pemilu) 2019 dan partai baru yang baru mengikuti pemilu.
Parpol parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi akan otomatis lolos sebagai peserta pemilu 2024, atau dengan kata lain tidak perlu lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual.
“Khusus untuk partai politik kategori pertama itu cukup sampai dengan verifikasi administrasi saja dan tidak dilakukan verifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020,” kata Hasyim di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Sementara parpol nonparlemen atau partai baru yang baru mengikuti pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi harus mengikuti verifikasi faktual dokumen persyaratan.
Hal ini sesuai dengan putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang mengatur perbedaan perlakuan dalam proses verifikasi parpol.
Parpol kategori dua dan tiga ini nantinya akan mengikuti verifikasi faktual dengan mekanisme pengambilan sampel dari daftar anggota partai di masing-masing kabupaten/kota.
Diketahui, sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Adapun kategori 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, antara lain:
Kategori Pertama (Parpol Parlemen)
1. PDI Perjuangan
2. PKB
3. PPP
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. PKS
Kategori Kedua (Parpol Peserta Pemilu 2019 Tidak Lolos Presidential Threshold)
10. PSI
11. Perindo
12. PBB
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
Kategori Ketiga (Parpol Baru)
15. PKN
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh