PARBOABOA – Komisi pemilihan umum (KPU) menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo perihal usul agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dimajukan.
Pertimbangan ini didasari karena kekhawatiran tahapan pemilu serentak akan berbenturan dengan tahapan pelaksanaan pilkada.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, tahapan pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 memerlukan tahapan lanjutan sesuai dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Untuk itu, Hasyim menilai teknis pelaksanaan pilkada serentak baru mengatur keserantakan pencoblosan, bukan pada keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih.
“Kami pada saat audiensi dengan Presiden berbincang soal ini. Kira-kira, kemungkinan yang paling rasional atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya pencoblosannya September,” katanya dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada pada September 2024 lebih menjamin stabilitas nasional. Pasalnya, pada Oktober 2024 akan terjadi suksesi kepemimpinan nasional di mana Presiden Jokowi akan lengser dari kursi presiden, digantikan dengan presiden baru hasil Pemilu 2024 di bulan Februari.
“Presiden sekarang ini berakhir jabatannya Oktober 2024. Kalau pencoblosannya November 2024, kira-kira kabinet sudah terbentuk atau belum? Stabilitas nasional kan pasti terpengaruh,” ujar Hasyim.
“Sebagai desainer kepemiluan, bayangan saya, kalau presiden baru dilantik Oktober, masih tarik-menarik kabinet, mengisi (posisi) Panglima TNI, mengisi Kapolri, menjaga stabilitas keamanan masih menajdi tantangan besar,” katanya menambahkan.
Sementara itu, jika dihelat pada September 2024, Pilkada Serentak berlangsung masih dalam kepemimpinan Jokowi, walaupun presiden terpilih 2024-2029 telah ditetapkan.
Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan agar Pilkada 2024 dilangsungkan pada November 2024 (Pasal 201).
Kesepakatan informal antara KPU, pemerintah, dan DPR RI pada 24 Januari lalu juga turut menyetujui jadwal Pilkada 2024 diselenggarakan 27 November 2024.
Hasyim menuturkan, majunya jadwal ini merupakan sebagian upaya mencapai kesetaraan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024, agar pemerintah daerah dan legislatif bisa terbentuk pada tahun yang sama.
Ia mengaku pesimis jika Pilkada 2024 digelar November, maka calon-calon terpilihnya dilantik sebulan berikutnya. Hal itu berdasarkan asumsi selalu adanya potensi digelar pemungutan dan penghitungan suara ulang hasil sengketa di Mahkama Konstitusi (MK).
“Kira-kira pilkada kabupaten/kota sudah ada hasil (PHPU) dalam 7 hari. Pilgub, sekitar 14 hari. Kalau ada pemungutan suara (ulang), perhitungan suara (ulang), kita masih bisa mengejar pelantikan pada Desember 2024,” pungkasnya.