PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mewajibkan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 untuk memiliki kantor atau kepengurusan di provisni baru Papua sebagai syarat pendaftaran atau verifikasi.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, pihaknya masih akan mengacu pada data 34 provinsi. Sebab, selama undang-undang daerah otonom baru di Papua belum diundang pemerintah, pihanya hanya akan memastikan semua partai peserta pemilu memiliki kepengurusan di 34.
"Sepanjang UU belum diundangkan. Artinya belum berlaku, berarti kan provinsi pun secara legal itu belum ada," kata dia kepada wartawan usai rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (7/7).
Hasyim menyebutkan, ketentuan tersebut akan berlaku sepanjang pemerintah belum mengundangkan UU DOB Papua selama masa pendaftaran parpol peserta pemilu yang dimulai pada 1-14 Agustus mendatang.
Namun, ucap Hasyim, jika pemerintah telah mengundang UU Provinsi baru Papua sebelum kurun waktu tersebut, maka parpol peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di tiga provinsi tambahan, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
"Kapan diundangkan? Ya tadi, dalam konteks kepemiluan kan durasi pendaftaran partai dari 1-14 Agustus. Maka kesimpulan tadi bahwa untuk provinsi itu menggunakan provinsi yang masih existing," katanya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengharapkan agar pemerintah mengundangkan UU DOB Papua setelah masa pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu berakhir.
Ia pun menilai bahwa jika pemerintah mengundangkan UU DOB dimasa pendaftaran, maka hal itu hanya akan menyulitkan parpol peserta pemilu. Pasalnya, waktu pendaftaran partai peserta pemilu ke KPU hanya kurang dari sebulan lagi.
"Ini kan tanggal 7, dalam waktu sebulan kan tiba-tiba muncul ada peraturan yang baru apalagi tinggal dua minggu lagi, itu akan tambah menyulitkan," kata dia.
"Tapi kita lihat perkembangan mudah-mudahan peraturan atau perundangan terhadap 3 DOB itu melewati atau menjelang dekat-dekat tanggal 12 Agustus," tambah Doli.