PARBOABOA, Jakarta – Lembaga Pimpinan Pusat Kebijaksanaan dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah menilai adanya upaya mempengaruhi publik dari kelompok tertentu terkait wacana Jokowi menjabat 3 periode. Hal ini harus dihentikan karena tidak sehat untuk keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Wacana tersebut jelas tidak sehat bagi demokrasi yang menjadi amanah reformasi serta semangat pembatasan kekuasaan (konstitusionalisme) sebagaimana telah ditegaskan oleh konstitusi. Oleh karena itu, wacana tersebut harus tegas dihentikan," kata Ketua LHKP PP Muhammadiyah Agus HS Reksoprodjo dalam keterangan tertulis, Minggu (18/09/2022).
Menurut Agus, hal ini terjadi akibat sistem ambang batas pencalonan presiden (presidential nomination threshold) yang mengantarkan pada praktik politik transaksional-oligarki serta menutup kesempatan masyarakat luas untuk menjadi kandidat secara adil dan setara. Sudah semestinya semua pihak bersepakat untuk memberikan kesempatan yang adil bagi rakyat untuk bisa mendapatkan lebih banyak pilihan dan terhindar dari politik pecah belah, teror, ataupun rasa takut.
"Bila keterbelahan itu terus berlanjut, maka bangsa ini pasti akan mengalami demokrasi politik yang stagnan, involutif, dan bahkan mengalami kemunduran,"ujarnya.
Untuk itu LKHP Muhammadiyah mendukung penghapusan presidential thresold dan mendesak parpol memberikan opsi pilihan di Pilpres 2024.
Wacana Jokowi 3 Periode
Sebelumnya, beredar isu wacana Jokowi menjabat selama 3 periode. Hal ini dimunculkan oleh sejumlah pihak tertentu.
Merespon wacana tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan agar semua pihak taat terhadap konstitusi terkait aturan masa jabatan presiden.
“Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Rabu (30/03/2022).