PARBOABOA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sikap tak acuh terhadap kesehatan kliennya.
Menurutnya, Lukas tengah mengidap penyakit permanen, yang sifatnya kronis dan tidak dapat disembuhkan. Namun, KPK terus memaksakan proses penyidikan.
“Dalam sidang, baik pemohon dan termohon sama-sama menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi (dokter dan spesialis), yang secara benar dan terbuka di muka persidangan, menerangkan bahwa Bapak Lukas Enembe, adalah seorang yang sedang sakit dan menderita penyakit permanen yang kronis dan berbahaya bagi keselamatan nyawa Bapak Lukas Enembe,” kata Petrus kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kesimpulan gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka KPK, Selasa (2/5/2023).
Untuk itu, ujar Petrus, pihaknya meminta agar penyidikan terhadap kliennya ditunda sampai kondisi kesehatannya membaik dan fit untuk menjalani proses hukum.
“Bapak Lukas Enembe itu berada dalam keadaan komplikasi penyakit serius dan kronis, sehingga tidak sehat untuk mengikuti proses hukum (unfit to trial) dan tidak layak untuk ditempatkan pada Rutan KPK, sebagaimana yang saat ini dilakukan oleh KPK kepada Bapak Lukas Enembe,” tambahnya.
Di sisi lain, Emanuel Herdiyanto, salah satu tim kuasa hukum Lukas Enembe, mengungkapkan bahwa terdapat tiga kesimpulan yang menjadi dasar gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka KPK.
Adapun ketiga dalil gugatan tersebut, yakni penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe yang cacat prosedur, sakit permanen yang dialami kliennya, dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia karena menahan orang sakit.
“Kita menangkap bahwa hal ini bertentangan dengan prosedur yang benar dalam pelaksanaan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” ujarnya.