PARBOABOA, Jakarta - Masa hukuman yang dijatuhkan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat dikurangi.
Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman kepada Habib Rizieq menjadi dua tahun penjara. Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus tersebut.
Pengurangan hukuman tersebut menjadi hasil kasasi yang diajukan Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah Agung.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan ada beberapa pertimbangan yang membuat MA memutuskan keringanan hukuman untuk Rizieq. Yang pertama MA menilai Rizieq memang terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya di tataran media massa. Tidak terjadi konflik jiwa/fisik atau harta benda terhadap pihak-pihak lain.
Selain itu, pengurangan hukuman tersebut dilakuakan, mengingat Habib Rizieq juga dijatuhi pidana dalam perkara yang lain. Sebab itu, Rizieq layak untuk mendapatkan hukuman pidana yang lebih ringan.
“Oleh karena itu, penjatuhan pidana oleh judex facti kepada terdakwa selam 4 tahun, dipandang terlalu berat. Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” kata Andi.
Kasus yang menjerat Habib Rizieq
Dalam kasus Habib Rizieq ini, sebetulnya ada tiga perkara yang saling terkait. Kasus pertama terkait kerumunan, dan pelanggaran protokol Covid-19 di Petamburan. Atas putusan tersebut, PN Jaktim menghukumnya delapan bulan penjara.
Sedangkan dalam kasus kedua, terkait dengan kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jabar. Terkait kasus kedua itu, PN Jaktim menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Habib Rizieq.
Kasus ketiga, terkait dengan penyampaian kabar bohong hasil tes usap Covid-19 di RS UMMI Bogor. Terkait kasus itu, PN Jaktim maupun PT DKI Jakarta, menguhukum Habib Rizieq selama empat tahun penjara.