PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Agama, Gubernur Jawa Barat (Jabar) serta Kabareskrim Polri mendapatkan mandat untuk mengawal berjalannya proses pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan agar proses belajar mengajar di ponpes tidak terganggu pascaditahannya pimpinan, Panji Gumilang.
Hal itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD, Kamis (3/8/2023). Dia mengatakan telah bertemu dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepala PPATK, Kabareskrim Polri dan Gubernur Jabar.
Dalam pertemuan itu ada banyak hal yang akhirnya disepakati terkait Ponpes Al Zaytun. Di antaranya Menteri Agama, Gubernur Jabar dan Kabareskrim Polri diminta agar melakukan pendampingan terhadap keberlangsungan ponpes.
Kedua, Kemenag juga diberi wewenang untuk melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga pendidik di Ponpes Al Zaytun. Tujuannya agar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Selanjutnya, Kabareskrim Polri ditugaskan untuk memberikan jaminan keamanan kepada siapa pun yang akan melakukan proses hukum dan pemeriksaan di lingkungan ponpes. Mahfud juga meminta agar warga ponpes tidak panik karena hak-haknya tetap diberikan sepenuhnya dan dilindungi.
Mantan Ketua MK itu mengimbau kepada siapa pun yang merasa merasakan penyimpanngan dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional agar segera melapor. Harapannya agar tidak ada tindakan melanggar hukum atau hak konstitusional para santri.
Selain itu, Mahfud juga meminta agar Bareskrim Polri segera mempercepat proses pidana umum atau khusu lain di luar kasus penodaa agama yang dilakukan Pani Gumilang. Kasus yang menjerat Panji Gumilang menurut Mahfud tidak semata penodaan agama.
Panji Gumilang Terseret Kasus Penistaan Agama
Sebelumnya, Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (22/6/2023). Dia dilaporkan atas kasus penistaan agama .
Panji Gumilang juga dituduh melanggar Undang-Undang ITE berdasarkan pernyataan yang viral di media sosial. Pasalnya, pernyataannya dinilai meresahkan dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) atas dugaan kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Dia kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 2 hingga 21 Agustus 2023. Akibat perbuatannnya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Selanjutnya, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Umaya khusniah