PARBOABOA, Jakarta - Maladministrasi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum yang sering didengarkan sekaligus sering terjadi.
Dalam kehidupan sehari-hari, maladministrasi dikaitkan dengan beberapa tindak pidana, salah satunya tindak pidana pungutan liar atau pungli.
Lantas, apa sebenarnya maladministrasi dan sejauh mana ia dipahami sebagai perbuatan melawan hukum?
Maladministrasi diatur dalam UU Ombudsman RI, yaitu UU Nomor 37 Tahun 2008 khususnya pasal 1 angka 3.
Pasal quo menjelaskan, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain menyimpang dari tujuan sebenarnya.
Selain itu dimaknai sebagai bentuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Sementara itu, Hendra Nurtjahjo dkk dalam buku saku 'Memahami Maladministrasi' menjelaskan, maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum dan etika dalam suatu proses administrasi pelayanan publik.
Adapun bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum tersebut, yakni pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan wewenang/jabatan, kelalaian dalam tindakan dan pengambilan keputusan, melakukan penundaan berlarut, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lain-lainnya.
Dari beberapa ketentuan di atas, perlu dipahami dengan baik bahwa sesuatu bisa dikategorikan sebagai maladministrasi hanya kalau subjek atau pelakunya adalah penyelenggara negara, pengurus BUMN, BUMD dan Pengurus Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Sementara itu, apabila pelakunya bukan penyelenggara negara atau pengurus BUMN/BUMD tidak bisa disebut sebagai maladministrasi, meski tetap merupakan perbuatan melawan hukum.
Hendra dkk selanjutnya menjelaskan beberapa jenis maladministrasi yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
Mis Conduct
Mis Conduct adalah maladministrasi dengan melakukan sesuatu di kantor yang bertentangan dengan kepentingan kantor.
Deceitful practice
Yaitu praktik-praktik kebohongan, tidak jujur terhadap publik. Dalam banyak kasus, masyarakat disuguhi informasi yang menjebak dan tidak benar untuk kepentingan birokrat.
Defective policy implementation
Merupakan jenis maladministrasi lewat pembuatan kebijakan yang tidak berakhir dengan implementasinya.
Adapun keputusan-keputusan atau komitmen-komitmen politik hanya berhenti sampai pembahasan undang-undang atau pengesahan undang-undang - tidak sampai ditindaklanjuti menjadi kenyataan.
Korupsi
Yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimilikinya, termasuk di dalamnya mempergunakan kewenangan untuk tujuan lain dari tujuan pemberian kewenangan.
Hal itu dilakukan untuk kepentingan memperkaya diri orang lain, kelompok maupun korporasi yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka maladministrasi tidak hanya sebatas pungli, tetapi termasuk juga korupsi, perampasan dan lain-lainnya yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Maladministrasi juga bisa terjadi di berbagai instansi dari yang terendah di daerah-daerah hingga di kantor-kantor pusat pemerintahan dan perusahaan-perusahaan milik negara.