Mantan Pimpinan Bank Sumut Ditahan Atas Tindak Pidana Korupsi

Tersangka LG diamankan

PARBOABOA, Medan - Mantan pimpinan Bank Sumut berinisial LG (61) yang saat ini menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi sebesar Rp.35 miliar ditahan. Penahanan ini dlakukan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya LG meruakan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 35.153.000.000," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kepada wartawan Rabu (21/7/2021).

Kasus korupsi ini berawal dari seorang berinisial SL yang melakukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Kepemilikan Property sumut Sejahters (KPPS), Kredit Angsuran Lainnya (KAL) di Bank Sumut KCP Galang.

Namun kredit ini tidak hanya diambil oleh SL menggunakan nama pribadinya, tetapi juga memakai nama orang lain, seperti keluarga, teman dan karyawan SL yang memiliki usaha ternak ayam, rumah makan dan usaha-usaha lainnya.

Untuk melengkapi administrasi permohonan kreditnya, SL mengajak pemilik nama yang digunakan SL untuk menandatangani berkas permohonan kredit. Namun setelah cair SL yang akan memakai uang pinjaman tersebut.

Dari uang yang didapat, SL kemudian membangun beberapa perumahan, yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli.

Namun sejak 2014 kredit yang diajukan SL mulai bermasalah. Untuk menutupi kredit inilah SL kemudian bekerja sama dengan LG dan seorang lainnya berinisial R yang saat itu menjabat sebagai wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang.

SL kembali mengajukan pinjaman menggunakan nama orang lain dan disetujui oleh LG dan R.

Sejak 2013 sampai 2015 SL diketahui telah mendapt 127 kredit dengan jumlah Rp. 35.775.000.000, yang sekarang telah macet total sekitar Rp. 31.692.690.986.

Dua pelaku SL dan R telah lebih dahulu ditahan sejak 03 Juni 2021. Sedangkan penahanan LG terhitung mulai hari ini, 21 Juli 2021 dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara

 

 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS