parboaboa

Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan 20 Hari di Rutan Cipinang

Hasanah | Hukum | 26-05-2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan perkara penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terhadap David Ozora, Jumat (26/5/2023). (Foto:Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan perkara dugaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dengan rekannya Shane Lukas kepada David Ozora.

"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (26/5/2023).

Syarief mengatakan, perkara MDS dan Shane ini merupakan lanjutan dari perkara anak AG.

Menurutnya, Kejari Jaksel telah memeriksa MDS dan SL secara formil. Sementara penahanan, lanjut Syarief, beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

"Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan," ungkapnya.

Kejari Jaksel akan mendakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1.

"Untuk pasal yang didakwakan sudah disebutkan di Kejati. Pokoknya pasal penganiayaan berat dengan rencana," tegas Syarief.

Kejari Jaksel, kata Syarief, akan berusaha maksimal segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jadi kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama akan melimpahkan ke PN Jakarta Selatan dalam waktu singkat," imbuh Syarief.

Sementara itu, pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) mengklaim telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikan pada sidang perdana mendatang.

Meski begitu, ketika ditanya isi dari pembelaan tersebut, Mario enggan untuk mengungkapkannya. Menurutnya, pembelaan itu bakal disampaikan dalam persidangan.

Sementara itu, Kuasa hukum Mario Dandy, Basri Bundu mengaku bahwa pihaknya telah mempersiapkan beberapa hal guna menghadapi persidangan mendatang.

Salah satu persiapannya yaitu akan ada 8 orang penasehat hukum yang mendampingi Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #Mario Dandy Satriyo    #Rutan Cipinang    #Hukum    #Kejari Jaksel   

BACA JUGA

BERITA TERBARU