parboaboa

Masa Penahanan Wali Kota Nonaktif Bandung Diperpanjang hingga 13 Juni

Rini | Hukum | 04-05-2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana (YM) dkk selama 40 hari. (Foto: tangkapan layar YouTube KPK RI)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan lima tersangka lainnya selama 40 hari terkait kasus dugaan suap pengadaan jaringan internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penahanan lanjutan keenam tersangka ini dimulai dari 5 Mei-13 Juni 2023 di Rutan KPK.

"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka YM (Yana Mulyana) dan lainnya untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujarnya, Kamis (4/5/2023).

Ali mengatakan, untuk mengumpulkan alat bukti tambahan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," pintanya.

Seperti diketahui, Yana Mulyana ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam proyek pengadaan CCTV dan jasa internet program Bandung Smart City. Dia diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (14/4/2023) lalu.

Bersama dengan Yana, KPK juga menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Editor : Rini

Tag : #kpk    #wali kota bandung    #hukum    #korupsi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU