PARBOABOA, Jakarta - Pemahaman akan dasar-dasar hukum tidak saja relevan untuk para aparat dan praktisi hukum, tetapi juga krusial bagi setiap warga negara.
Pengetahuan hukum bagi masyarakat harus dimulai dengan memahami istilah-istilah dasar, sehingga dari sana akan terbentuk pengetahuan yang utuh.
Beberapa istilah hukum yang sering menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat adalah kekeliruan memahami tersangka, terdakwa dan terpidana.
Padahal, dengan memahami arti ketiga istilah tersebut secara menyeluruh, masyarakat dapat mengetahui hak-haknya saat menghadapi proses hukum, entah hak sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Di sisi lain, masyarakat juga akan terbantu mendapat gambaran yang jelas tentang konsep asas praduga tak bersalah, bahwa setiap individu tidak boleh dianggap bersalah sebelum mendapat putusan berkekuatan tetap dari pengadilan.
Agar tidak terkecoh dengan istilah-istilah tersebut, berikut penjelasannya sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Tersangka
Pasal 1 butir 14 KUHAP menerangkan, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan 'bukti permulaan' adalah, kondisi awal adanya dugaan tindak pidana dan pada orang yang diduga sebagai pelaku, ditemukan bukti permulaan paling sedikit 2 alat bukti.
Alat bukti sendiri telah diatur secara tegas dalam pasal 184 KUHAP, mencakup: bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Itu artinya, apabila pada orang tersebut ditemukan dua alat bukti di atas melalui gelar perkara, status tersangka segera ditetapkan.
Terdakwa
Berdasarkan pasal 1 butir 15 KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang
pengadilan.
Namun demikian, setelah seseorang menjadi tersangka tidak otomatis ia menjadi terdakwa. Status tersangka bisa gugur kalau penetapan tersangkanya tidak sesuai prosedur.
Salah satu saluran yang digunakan untuk menguji sah atau tidaknya seseorang jadi tersangka adalah melalui upaya praperadilan.
Apabila ditemukan cukup bukti, penetapan tersangkanya menyalahi prosedur, maka saat itu juga status tersangka seseorang gugur.
Sebaliknya, jika tidak, maka proses dilanjutkan dengan sidang penuntutan oleh jaksa di pengadilan. Maka, ketika seseorang mulai disidangkan di pengadilan, dia sudah menyandang satus terdakwa.
Terpidana
Pasal 1 butir 32 KUHAP menerangkan, terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berkekuatan hukum tetap artinya, putusan tersebut tidak dapat lagi diajukan banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya.
Jika putusan masih dapat diajukan banding atau mengalami proses hukum lebih lanjut, seseorang belum dapat dianggap sebagai terpidana.
Ini mencerminkan, proses hukum telah selesai, dan hukuman yang dijatuhkan dapat dilaksanakan. Sebagai terpidana ia akan tunduk pada hukuman seperti kurungan, denda, penjara atau hukuman lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak tersangka dan terdakwa diatur dalam pasal 50 sampai pasal 60 KUHAP, sebagai berikut:
Pasal 51 :
Hak pembelaan :
a. Tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.
b. Terdakwa berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal 52 :
Tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan tanpa tekanan kepada penyidik atau hakim.
Pasal 53 :
a. Tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
b. Tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
Pasal 54 :
Tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.
Pasal 55 :
Penasihat hukum sebagaimana dalam Pasal 54, dipilih sendiri oleh tersangka atau terdakwa.
Pasal 56
a. Tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
b. Penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Pasal 57
a. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya.
b. Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya.
Pasal 58
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
Pasal 59
Kepada ersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan, berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 60
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari kunjungan untuk kepentingan hukumnya.
Hak Terpidana
Adapun hak-hak terpidana menurut KUHAP adalah sebagai berikut:
a. Terpidana berhak untuk mengetahui hak-hak dan kewajibannya selama menjalani hukuman. Informasi ini biasanya diberikan pada awal masa hukuman.
b. Terpidana berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi selama menjalani hukuman. Hal ini mencakup hak untuk tidak disiksa atau mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.
c. Terpidana berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai selama masa hukuman.
d. Terpidana berhak untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan dan pelatihan agar dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya.
e. Terpidana berhak menerima kunjungan dari keluarga dan penasihat hukumnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
f. Terpidana yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan remisi atau asimilasi, yang dapat mengurangi masa hukumannya.