PARBOABOA, Jakarta – Kritik semakin keras bergaung setelah Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, (06/12/2022).
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, hasil yang dituai akan sama dengan kasus Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat meski telah disepakati bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.
“Harusnya jika inkonstitusional artinya bertentangan, ya udah bertentangan saja, tidak perlu ada kata bersyarat,” ucapnya kepada Parboaboa di depan gedung DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Daripada menuai hasil nihil, kata Citra, pihaknya saat ini akan berkonsentrasi untuk melakukan aksi protes hingga ke daerah-daerah lain.
Untuk diketahui, penolakan pengesahan RKUHP digaungkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil lantaran adanya sejumlah pasal bermasalah yang tercantum di dalamnya mulai dari pasal penghinaan terhadap lembaga negara, pasal penghinaan harkat dan martabat presiden, hingga pasal pemidanaan terhadap paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Selain itu, KUHP ini juga melanggar kebebasan masyarakat di ruang privat dengan adanya pasal mengenai perzinaan dan kumpul kebo.
“Jadi artinya KUHP ini tidak menjunjung tinggi nilai nilai hak asasi manusia sebagai salah satu pilar negara demokrasi,” tuturnya.
Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan RKUHP menjadi Undang Undang dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (6/12/2022) pagi tadi. Padahal masih ada sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP tersebut.