PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan penyitaan aset senilai Rp40 triliun terkait kasus KSP Indosurya.
Tim Koordinator JPU, Syahnan Tanjung mengatakan permohonan tersebut sebelumnya telah disampaikan, namun hinggi kini hakim belum mengeluarkan penetapan penyitaan yang diminta oleh jaksa.
"Kan sudah sebulan yang lalu kita mau sita ulang, belum juga dikabulkan. Masih mungkin, kita akan sita lagi seperti apa yang diajukan di PKPU (Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang), kurang lebih Rp 40 triliun lagi," kata Syahnan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (25/10/2022).
Proses penyitaan tetap bisa dilakukan, kata Syahnan, meski nantinya disidang PKPU KSP Indosurya dinyatakan pailit. Hal itu berdasarkan Pasal 39 KUHAP.
"Kalau memungkinkan apa salahnya? sita saja. Toh nanti kalau misalnya nanti PKPU, oh ini, karena Pasal 39 tidak menghalangi walaupun sudah dinyatakan pailit tidak menghalangi untuk disita ulang. Perdata pun tidak menghalangi. Jadi itu KUHAP yang menyatakan itu. Jadi kenapa kita enggak boleh? susah amat," jelasnya.
Dalam sidang yang dilakukan di PN Jakbar itu, sebanyak enam orang saksi diagendakan untuk diperiksa.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyampaikan dua tersangka, yakni Henry Surya dan Junie Indira terkait kasus penipuan yang dilakukan KSP Indosurya, telah disidang di PN Jakbar.
Mereka didakwa telah melanggar UU Perbankan dan UU TPPU.
"Kami sangkakan pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami komulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadil menyebut, total sebanyak 23 ribu orang telah menjadi korban dari penipuan perbankan terbesar di Indonesia tersebut. Ia juga mengatakan bahwa KSP Indosurya telah mengumpulkan uang ilegal yang mencapai ratusan triliun rupiah.
"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak 106 triliun," jelas Fadil.