PARBOABOA, Langkat – Seorang pria bernama Yudi Handoko (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Polres Langkat setelah mencuri sebuah handphone. Ia merupakan warga Gang Amal Kelurahan Sei Bilah Barat, Kecamatan Sei Lepan. Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat pada Senin (30/8).
Dimana sebelumnya korban Fitri Handayani warga Jalan
Musyawarah Pasar 3,5 Tanjung Beringin Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai,
kehilangan satu unit handphone merk Oppo A15 warna warna hitam dinamis senilai
Rp2.600.000.
Awalnya korban berjualan di Pajak Baru Tanjung Pura di
Jalan Khairil Anwar Kec.lamatan Tanjung Pura dan meletakkan satu unit handphone
merk Oppo A15 di dalam kios dalam keadaan aktif.
Sekitar 10 menit kemudian, pelaku datang ke kios milik
korban dan berpura-pura hendak membeli ayam potong dan masuk ke dalam kios. Ketika
korban menyiapkan ayam pesanan pelaku, korban teringat handphone miliknya dan
memeriksa tersebut namun tidak ditemukan. Tak berapa lama kemudian pelaku pergi
tanpa membawa pesanannya.
Korban mencoba menghubungi nomor handphone yang hilang dan
diterima oleh seorang anggota Polri dan menyatakan bahwa HP tersebut diamankan
dari pelaku. Kemudian korban menuju Polsek Tanjung Pura memeriksa HP yang diperlihatkan
oleh anggota Polri.
"Setelah diperiksa benar bahwa handphone tersebut
adalah milik korban, kemudian korban melihat seorang laki-laki yang diamankan
oleh anggota Polsek Tanjung Pura dan benar bahwa laki-laki tersebut adalah
laki-laki yang datang ke kios milik korban beberapa saat sebelum korban sadar
handphone miliknya telah hilang," jelas Joko Sumpeno.