PARBOABOA, Jakarta - Mario Teguh bersama kuasa hukumnya Elza Syarif hari ini, Kamis (10/11/2022) mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah sebelumnya sempat mangkir pada pemeriksaan terkait dugaan penipuan robot trading Net89.
Menurut Elza, kliennya tidak mendapat panggilan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait pemeriksaan tersebut.
Ia mengklaim, pihaknya datang atas inisiatif sendiri karena baru mengetahui jadwal pemeriksaan setelah melihat pemberitaan yang beredar di media. Elza mengatakan, kedatangan keduanya ke Bareskrim Polri adalah untuk mengklarifikasi terkait surat panggilan yang disebutkan oleh penyidik.
“Kami enggak ada panggilan loh, kami lihat di berita. Enggak ada (panggilan kemarin). Kami itikad baik untuk menjelaskan,” kata Elza di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Di lain sisi, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, Mario Teguh tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada Rabu, (09/11/2022) kemarin.
“Yang bersangkutan (Mario) tidak hadir, tanpa konfirmasi ke penyidik,” ujar Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Chandra menjelaskan, pihak penyidik rencananya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mario Teguh pada pekan depan.
“Rencana (dipanggil ulang) Selasa. (Surat panggilan) belum, baru mau dibuat,” jelasnya.
8 Tersangka Penipuan Robot Trading Net89
Untuk diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Salah satu tersangka merupakan pendiri atau pemilik Net89 berinisial AA.
“Untuk kasus robot trading Net89 telah ditetapkan delapan orang tersangka. AA, selaku pendiri atau pemilik yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading Net89,” kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (07/11/2022).
“LSH selaku direktur yang selalu bersama-sama dengan AA. ESI selaku founder, kemudian RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub exchanger sebagai tempat tujuan para member untuk mendeposit kan dana,” sambungnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.