NIK Resmi Berfungsi sebagai NPWP, Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak?

NIK resmi berfungsi sebagai NPWP. (Foto: Instagram/@kotajakartatimur)

PARBOABOA, Jakarta - Per 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Konsekuensinya, segala hal yang berkaitan dengan pajak, saat ini dan kedepannya hanya bisa diakses menggunakan NIK.

Adapun batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP berakhir pada Minggu (30/7/2024) kemarin.

Direktur P2 Humas Ditjen Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan masyarakat yang terlambat atau bahkan tidak melakukan pemadanan akan mendapat sanksi.

Sanksi tersebut berupa adanya kendala saat mengakses layanan perpajakan.

"Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Astuti.

Sementara itu, merujuk pada peraturan PMK 112/2022, jika tidak memadukan NIK dengan NPWP akan ada enam kendala yang akan dihadapi oleh Wajib Pajak (WP).

Keenam kendala tersebut antara lain:

  1. WP kesulitan mengakses layanan pencairan dana pemerintah
  2. WP kesulitan mengakses layanan ekspor dan impor
  3. WP kesulitan mengakses layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  4. WP kesulitan mengakses layanan pendirian badan usaha
  5. WP kesulitan mengakses layanan administrasi pemerintahan
  6. WP kesulitan mengakses layanan lain yang menggunakan NPWP

Semua pemilik KTP wajib bayar pajak?

Kebijakan NIK menjadi NPWP memunculkan pertanyaan, yaitu apakah semua orang yang memiliki KTP harus membayar pajak?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini tidak serta-merta membuat semua orang, hanya karena memiliki KTP harus membayar pajak.

Menurut dia, kalau ada yang beranggapan seperti itu, merupakan sesuatu yang salah dan menyesatkan. Pengenaan pajak, tegasnya, tetap mengacu pada UU yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran Parboaboa, pengenaan pajak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di sana dijelaskan, pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018.

Penghasilan kena pajak atau PKP dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan sebesar Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan. Dengan demikian masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak.

Sri Mulyani mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. 

Sasaran utamanya adalah menerapkan sistem Single Identity Number atau SIN sehingga satu nomor identitas bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sistem SIN ini lanjut perempuan yang diakrab disapa Ani itu, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat. 

Dengan ini, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.

Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dengan sistem yang lebih mudah dipahami dan diakses. 

Selebihnya integrasi data memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas, terutama terhadap WP yang tidak patuh.

Cara Padankan NIK dengan NPWP

Mengingat pentingnya memadankan NIK dengan NPWP - bagi yang belum melakukan pemadanan data, segera konsultasikan dengan petugas terkait kapan waktu yang tepat melakukan memadukat data pada NIK dengan NPWP.

Melansir laman pajak.go.id, proses pemadanan atau validasi bisa dilakukan secara mandiri. Wajib pajak hanya perlu menyediakan KTP dan KK untuk melakukan proses validasi. 

Berikut ini tata caranya:

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id
  2. Klik 'Login'
  3. Masukkan NPWP, kata sandi dan isi kode captcha
  4. Di menu profil, WP akan diarahkan pada bagian data utama
  5. Pastikan kolom NIK, tempat lahir dan nama valid. 
  6. Kalau belum terisi maka silahkan diisi dengan data sesuai KK dan KTP
  7. Berikutnya Klik 'Validasi'. Setelah diklik sistem akan melakukan validasi dengan data yang ada pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  8. Terakhir untuk memastikan NIK telah jadi NPWP, silahkan logout lalu login kembali dengan memasukkan NIK, kata sandi dan captcha.

Jika proses validasi gagal, penyebabnya bisa jadi karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data Dukcapil. Dalam kondisi seperti ini WP dapat menghubungi kantor Dukcapil setempat untuk melakukan konfirmasi.

Selain bisa dilakukan secara online, pemadanan NIK dengan dengan NPWP juga bisa melalui telepon. WP dapat menghubungi call center Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS