Operasi Zebra Jaya Dimulai Hari Ini, 3 Oktober 2022: Targetkan 14 Pelanggaran

Ilustrasi Operasi Zebra Jaya oleh Polda Metro Jaya (Foto: Instagram @inforaziajkt)

PARBOABOA, Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 mulai hari ini, Senin (03/10/2022). Kegitan ini akan digelar secara serentak di Jabodetabek.

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," demikian tulis keterangan akun twitter resmi Polda Metro Jaya, Minggu (02/10/2022).

Operasi Zebra 2022 ini berbeda dengan razia operasi bisanya. Pasalnya Operasi Zebra yang digelar selama 14 hari ini, akan mengutamakan penindakan lewat kamera elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kepada setiap pelanggar lalu lintas.

Adapun target dari Operasi Zebra Jaya 2022 kali ini, yakni:

1. Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

3. Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman (Pasal 289). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar (Pasal 285 Ayat 1). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan (Pasal 286). Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 288). Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan (Pasal 287). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam (Pasal 287 Ayat 24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS