PARBOABOA, Jakarta - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) percaya diri akan lolos menjadi peserta partai peserta Pemilihan umum 2024, setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita optimis akan lolos jadi parpol peserta Pemilu 2024,” kata Juru Bicara Partai Prima Minaria Chrystin Simarmata kepada Parboaboa, saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (01/4/2023).
Menurut Chrystin, optimisme itu muncul karena pihaknya sudah siap untuk menghadapi verifikasi faktual (fervak) dari KPU yang dijadwalkan berlangsung sejak 1-4 April mendatang.
“Prima optimis karena sudah siap hadapi verfak, mengaktifkan seluruh struktur, dan mengganti yg tidak aktif,” tambahnya.
Kristin mengatakan, sejumlah Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Partai Prima sudah menjalani verifikasi faktual hari ini, dan dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian, besok, Minggu (2/4/2023) sampai Selasa (4/4/2023) akan dilanjutkan verifikasi faktual pengurus dan anggota partai.
Partai Prima akhirnya dinyatakan lulus verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilihan Umum 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (1/4/2023), setelah dilakukan verifikasi ulang.
Lolosnya Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024 didapat dengan jalan panjang. Partai Prima sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah KPU menyatakan mereka tidak lolos tahap verifikasi administrasi.
Atas gugatan tersebut, PN Jakarta Pusat kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulang tahapan tersebut dari awal selama kurang lebih dua tahun empat bulan tujuh hari. Akibat putusan tersebut, Pemilu 2024 terancam diundur hingga 2025.
Selain itu, Prima juga mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam putusannya pada tanggal 20 Maret 2023, Bawasalu menyatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu seperti yang dilaporkan oleh Partai Prima.
Bawaslu kemudian memerintahkan KPU untuk memberikan Partai Prima kesempatan untuk mengulangi verifikasi administrasi.
Editor: Rini