PARBOABOA, Jakarta Timur - Seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial WW dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara fisik dan psikis. Tak hanya melakukan KDRT WW juga dilaporkan telah menikah lagi dan telah mempunyai satu orang anak.
Kuasa hukum keluarga istri sah pelaku Abdul Hamim Jauzie mengatakan pernikahan kedua WW dilakukan tanpa persetujuan oleh GNU. Pernikahan ini berlangsung pada tahun 2020 lalu.
"Nikah tidak ada izin dari istri sahnya. Nah, untuk pernikahannya tidak diketahui resmi atau tidaknya," ujar Hamim, dikutip dari Detikcom, Selasa (7/12).
Mirisnya WW selingkuh padahal istrinya GNU mengidap penyakit kanker payudara. Bahkan Abdul Hamin mengatakan saat ini kondisi kliennya tak sadarkan diri, bukannya membawa berobat, pelaku justru meminta agar pengobatan dihentikan karena banyak utang.
Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum dan orang tua korban ke Polres Metro Jakarta Timur. Korban sendiri saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Hamim belum menjelaskan soal KDRT secara fisik yang dialami korban GNU, karena belum mendapat keterangan resmi dari korban. Namun saat masih sadarkan diri korban pernah menceritakan kejadian kekerasan yang dialaminya kepada pihak keluarga besarnya.
"KDRT (secara fisik) belum diketahui kapan dilakukannya tetapi korban bercerita kepada keluarganya dan saat kejadian ada saksi pembantu rumah tangga korban yang ada di lokasi," kata Hamim.
Ayah korban NK berharap persoalan yang dialami anaknya bisa segera diselesaikan. Selain itu, dia berharap bisa mendapat hukumannya yang seadil-adilnya.
"Ini sangat membahayakan putri kami, bisa cepat diselesaikan dalam hal ini agar putri kami mendapat perlindungan," jelasnya.