PARBOABOA, Jakarta – Upaya penekanan polusi udara di Jabodetabek turut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Upaya tersebut yakni dengan mulai diterapkannya work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten yang bertempat tinggal di Jakarta dan Tangerang.
WFH itu akan berlaku selama satu bulan, dimulai pada Senin, 28 Agustus 2023 hingga Kamis, 28 September 2023.
Adapun untuk skema yang dilakukan adalah 50 persen WFH dan sebanyak 50 persen work from office (WFO).
Kebijakan WFH dikecualikan bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, seperti layanan pendidikan, keamanan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Aturan baru ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Gubernur Banten No 800/2928-BKD/2023 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov Banten dalam upaya pengendalian polusi udara.
Pj Sekda Provinsi Banten, Virgojanti menyatakan bahwa pemberlakuan WFH di lingkungannya itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023.
Inmendagri tersebut terkait dengan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.
Lonjakan ISPA
Diketahui, polusi udara di Jabodetabek, khususnya di Jakarta ini memasuki level yang mengkhawatirkan hingga menyebabkan terjadinya lonjakan penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
ISPA itu menjangkit siapa aja, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi tubuh kurang fit.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, pada periode Januari-Juni 2023, telah ada 638.291 kasus ISPA yang tercatat.
Kasus ISPA tertinggi terjadi pada Maret 2023, yang kasusnya mencapai 119.734. Meski sempat menurun pada April-Mei, tapi kasus tersebut kembali naik pada bulan Juni dengan 102.475 kasus.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa dalam meminimalisir ISPA, harus dilakukan pemantauan dan tindakan mulai dari hulu ke hilir.
Seperti, lanjutnya, apabila ditemukan warga yang memiliki gejala ISPA, maka harus secepatnya menerima penanganan.
Budi lalu meminta agar masyarakat tak perlu khawatir akan biaya penanganan, sebab ISPA merupakan salah satu penyakit yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS hingga 10 triliun.
Tak hanya ISPA, penyakit lain yang juga dapat ditanggung oleh BPJS adalah infeksi paru klinik, kanker paru, dan TBC.
Kendati demikian, Menkes tetap berharap agar ada langkah penanganan dari pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek, terutama Ibu Kota.
Dia menambahkan, langkah perbaikan itu dapat dimulai dengan bersinerginya sektor lingkungan hidup, transportasi, dan energi.