PARBOABOA, Jakarta – AG (15) kekasih Mario Dandy (20) jalani diversi atau musyawarah bersama kelaurga korban penyaniayaan atas Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/03/2023).
Musyawarah itu berjalan selama 30 menit yang digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan dilakukan secara tertutup mengingat AG adalah anak di bahwa umur. Selain pihak AG dan keluarga korban penganiayaan, diversi ini turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), balai pemasyarakatan (Bapas), dan tokoh masyarakat.
"Kurang lebih setengah jam ya, dimulai dari jam 10.00 WIB tadi," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam pernyataanya kepada wartawan di lokasi, Rabu (29/03/2023).
Djuyamto mengungkapkan bahwa upaya musyawarah ini tidak berhasil sebab keluarga David menolak untuk berdamai.
"Yang jelas mereka tidak bersedia untuk dilakukan proses penyelesaian di luar persidangan," ujarnya.
AG telah dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Atas keputusan tersebut, pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku untuk keadilan bagi seluruh pihak termasuk bagi David.
"Tadi seperti yang udah disampaikan oleh temen-temen dari pengadilan, kami ikuti proses ini dengan sebaik mungkin, banyak pihak juga yang terus mendoakan ini. Maka kami terus juga mengikuti proses ini untuk keadilan bagi semua termasuk untuk ananda David pastinya," kata Mangatta Toding Allo dalam pernyataanya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Di sisi lain, guna menghadapi dakwaan dari JPU, Mangetta menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi (bantahan) atas AG. Namun ia tak merinci apa saja isi dari dakwaan JPU tersebut.
Adapun sidang beragendakan pembacaan eksepsi ini akan dilakukan pada Kamis, 30 Maret 2023 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Besok kami ajukan eksepsi, eksepsi dari penasihat hukum," ungkapnya.
Ketika ditanyai soal isi dari eksepsi itu, Mangetta enggan untuk menjawab karena bantahan itu baru akan disusun.
"Kami buru-buru harus kejar untuk eksepsi besok. (Eksepsi) besok saja kami sampaikan," pungkasnya.
Diberitakan, AG yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan David bisa mendapatkan restorative justice (keadilan restoratif) apabila dari pihak korban dan keluarga memberikan maaf atau setuju untuk berdamai. Namun, jika keluarga David menolak, maka AG akan tetap menjalai proses hukum yang berlaku.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
"Itupun syaratnya harus ada pemberian maaf dari korban dan keluarga korban, jadi kalau tidak ada tetap dilakukan proses hukum," kata Ketut Sumendana dalam pernyataannya kepada wartawan, Sabtu (18/03/2023)
Editor: Maesa