PARBOABOA,
Jakarta — Pelaku penjual tabung oksigen palsu digrebek di sebuah
hotel di kawasan Taman Sari, Senin 26 Juli 2021.
Video penggerebakan itu dan viral di media sosial setelah diunggah
akun @lambe_turah dan mengudang kemarahan dari warga internet.
Dalam video seorang pria berkaus merah berinisaial IF
dicecar polisi ketika mendapati banyak tabung oksegen ditemukan dikediamannya.
Pelaku mencoba membantah aksi ilegalnya saat diinterogasi petugas. Namun berdasakan
bukti di tempat polisi tetap menangkap pria itu.
“Barang lu banyak, Izin lu mana?” kata seorang polisi.
“Ya Allah, enggak ada bang, ini doang, ini titipan bang, Ini
isi ulang bang,” jawab pria berkacamata itu.
Kelakuan oknum tersebut membuat netizen marah. Postingan
itu dibanjiri ribuan komentar berisi makian tehaddap penimbun alat kesehatan
itu.
Pengungkapan ini berawal dari Satnarkoba Polres Metro
Tangerang Kota yang melakukan penangkapan tehadap IF yang kedapatan menyalahgunakan
narkoba jenis sabu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima
mengatakan tersangka menjual alat kesehatan itu melalu marketplace online. Tersangka
sudah melakukan hal tersebut selama 1 bulan dan dari hasil kejahatannya itu, IF
meraup untung sebesar Rp10 juta.
"Dia berdagang dan menjual sekaligus menumpuk alat
kesehatan. Yang mana selama ini alat-alat ini dibutuhkan saat pandemi, seperti
tabung oksigen. Dia menimbunnya dan dijual secara online," kata Denoijiu,
Senin 26 Juli 2021.
Tersangka juga memasang harga yang jauh dari harga normal. Tersangka
juga menimbun alat kesehatan lainnya mulai tabung oksigen, regulator oksigen,
masker medis, sarung tangan medis, obat-obatan untuk perawatan pasien Covid-19,
sampai vitamin.
"Untuk 1 tabung oksigen ini dijual hingga Rp4,5juta
padahal harga normal hanya Rp400 sampai 500 ribu," kata Deonijiu.
IF juga mengubah tabung yang dulunya berisi Co2 menjadi
tabung berisi oksigen dengan mengubah warna tabung tersebut.
"Tabung ini sebenarnya warna merah, untuk Co2 malah
digunakan untuk oksigen lalu dicat putih, ini sudah menyalahi aturan,"
ujar Deonijiu.