Penumpang Gugat Batik Air Sebesar Rp 1,5 Miliar

Namun, belumada penjelasan rinci kerugian yang dialami penggugat.

PARBOABOA, Jakarta - Seorang penumpang dari Batik Air bernama Humisar Sagala, melayangkan tuntutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/9).

Humisar menggugat Batik Air dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Jumlah tersebut didasarkan atas kerugian yang dialami penggugat baik secara materiil dan imateril.

Namun, belum ada penjelasan rinci kerugian yang dialami penggugat.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta ganti rugi biaya yang dikeluarkan untuk berangkat ke Denpasar sebesar Rp1,12 juta.

Kedua, honor jasa pengacara sebesar Rp500 juta.

Ketiga, menuntut pembayaran atas kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

Tidak hanya membayar kerugian, ia juga meminta pengadilan memerintahkan Batik Air menyampaikan permohonan maaf kepadanya secara terbuka melalui berbagai surat kabar nasional dan media online.

Menanggapi kabar tersebut, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyebut pihaknya belum mengetahui perihal gugatan terhadap Batik Air.

"Kami masih melakukan pengecekan (gugatan) terlebih dahulu," ujar Danang, Senin (6/9/2021).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS