PARBOABOA, Bogor - Penyerahan barang bukti (Barbuk) uang perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2017-2019 dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kepada Pemprov Jawa Barat sebesar Rp985.485.200.
”Kejari Bogor telah melaksanakan kewajiban yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, putusan Mahkamah Agung. Ini adalah dari kasus penyalahgunaan dana BOS tahun 2017-2019,” kata Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini, Kamis (01/09/2022).
Dari pengadilan tingkat pertama, pihaknya mengambil kesimpulan dan mengusulkan barang bukti berupa uang ratusan juta tersebut dikembalikan kepada kas keuangan negara dalam hal ini Pemprov Jabar.
”Jadi dikembalikan ke Pemprov Jabar. Ini adalah wujud keberanian dan kecermatan bahwa lebih efektif jika kami usulkan hal seperti itu. Dan ternyata diperkuat dan diambil sebagai bahan pertimbangan di MA (Mahkamah Agung) itu merupakan apresiasi kepada seluruh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ucapnya.
Kejari Kota Bogor berharap dana yang diserahkan ini bisa digunakan lebih optimal. Adapun pengembalian atau penyerahan uang negara ini kepada Pemprov Jabar yakni melalui transfer rekening bank.
”Harapannya bisa digunakan dengan baik, lebih optimal, transparan dan akuntabel. Kami resmi menyerahkan secara transfer ke rekening penampungan khusus barang bukti. Ini bisa kami pertanggungjawaban karena sudah proses yang panjang,” ungkapnya.
Asisten Daerah Pemprov Jabar Dewi Sartika mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejari Kota Bogor. Hal ini mewujudkan bukti upaya transparansi dan akuntabilitas.
”Bagi Kami ini yang pertama kali, kami apresiasi kinerja Kejari Kota Bogor,” kata Dewi, Kamis (01/09/2022).
Sebagai tindak lanjut, uang yang diserahkan akan langsung dilaporkan juga kepada pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi.
"Dulu menang dikelola oleh Pemprov Jabar dana BOS itu, sedangkan di tahun 2022 ini, persoalan dana BOS dikelola oleh Pemkab dan Pemkot di daerah masing-masing," ucap Dewi.